Kamis, 24 November 2011

Korupsi


Pentolan Demokrat Tersengat Korupsi Listrik

http://www.surabayapost.co.id/images/hRule2.gif

Di tengah kegembiraan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PDSusilo Bambang Yudhoyono mantu, kabar buruk menerpa partai berlambang Mercy ini. Salah satu ‘pentolan’ Demokrat, Sutan Bhatoegana terseret kasus korupsi pengadaan solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Anggota DPR RI ini diduga menitipkan sebuah perusahaan untuk dimenangk), an dalam lelang proyek senilai Rp 526 miliar itu.

Kondisi makin buruk karena di Semarang, anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Martono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11) petang terkait suap APBD 2012 (berita lengkap baca halaman 2). Ironisnya, sadar atau tidak ini menggambarkan bila korupsi telah mengerogoti politisi mulai dari level kabupaten/kota hingga Senayan. “ Memang tindak pidana korupsi di Indonesia sudah berada dalam level yang sangat memprihatinkan karena dilakukan secara merata oleh pejabat pusat, daerah, penegak hukum dan swasta, ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (25/11).

Sementara, ikhwal keterlibatan Sutan diungkapkan oleh Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya. "Yang memesan (proyek) itu ada Sutan Bhatoegana," katanya. Sekadar diketahui, Ridwan kala kasus terjadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat perkara terjadi, Sutan adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga dikenal sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Sutan menitip perusahaan tidak langsung ke kliennya, tetapi melalui bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacobus Purwono.

Keterlibatan Sutan cs dalam proyek tersebut, kata Sofyan, sudah diungkapkan kliennya dalam penyidikan di KPK. Namun ia heran mengapa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tidak mencantumkan nama Sutan dalam dakwaan jaksa. Dikatakannya, dalam proyek pada tahun 2009 itu peran Sutan tak langsung turun ke panitia pengadaan. Sutan dikatakan menitipkan melalui bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacobus Purwono. Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen proyek. "Ada perusahaan teman dekat Pak Dirjen yang seharusnya enggak lolos tapi diloloskan," ujarnya.

Perusahaan yang dititipkan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering di paket Sumatera Selatan dan Bengkulu, dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumatera Barat. Jaksa K. M. S. Roni mengatakan tak tahu soal keterlibatan Sutan. "Dia (Ridwan) menyebut lembaganya. Bagaimana kami mau cari? Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya. Tapi di dalam dokumen dinukil dari Tempo, jelas-jelas Ridwan menyebutkan keterlibatan Sutan dan beberapa anggota DPR lain. Dokumen itu menyebutkan keterangan Ridwan bahwa PT Paesa adalah perusahaan Sutan.

Sutan membantah keterlibatannya dan mengatakan bukan pemilik PT Paesa. Dia mengatakan dirinya justru berperan membongkar kasus tersebut. "Kok malah saya yang dituduh, bagaimana ini?" katanya kemarin. Sutan membenarkan kenal dengan Jacobus. "Saya bermitra dengan Pak Jacobus sejak saya di Komisi VII (Komisi Energi)," kata dia. Yang terjadi, kata Sutan, pada 2009 dirinya diperkenalkan kepada dua utusan perusahaan yang katanya didiskualifikasi dari proyek secara tidak adil. Mereka berencana melaporkan Jacobus ke KPK.

Sutan pun mengajak keduanya bertemu dengan Jacobus dan panitia tender. Saat itu diambil beberapa kesepakatan bahwa perusahaan itu tetap ikut tender. Tapi karena pemenang sudah ada, diputuskan untuk membagi rata Dua pekan kemudian, kata Sutan, kedua orang itu menghubunginya dan mengatakan panitia ingkar janji. Mereka pun melapor ke KPK. “Nah sejak itu, ya sudah jadilah itu barang (kasus proyek solar home system dibawa ke KPK hingga pengadilan), sampai Pak Jacobus dicopot dari jabatannya setahun lalu," kata Sutan.

Proyek ini mencakup 28 paket pengadaan di semua provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Tapi di tengah proses lelang, panitia pengadaan mendapat "titipan" perusahaan. Dalam persidangan kemarin, saksi Budianto Hari Purnomo mengungkapkan terdakwa Ridwan mengintervensi proses lelang dengan cara mengkatrol nilai teknis perusahaan titipan. Untuk perintah ini, kata Budianto, imbalannya Rp 100 juta. Tapi separuhnya, kata dia, sudah dikembalikan kepada terdakwa lantaran takut. Ridwan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara menyanggah keterangan Budianto. Jacobus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 131,28 miliar.

Proyek Lain

Nama Sutan Bhatoegana dikenal bukan hanya dalam kasus proyek solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Identitasnya juga disebut sebagai kenalan Daniel Sinambela, terdakwa kasus penipuan proyek batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Surya Suralaya. Keakraban Daniel dengan salah satu Ketua Partai Demokrat itu hampir sama dengan M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar kini tersangka kasus proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Daniel sendiri adalah kader Partai Demokrat dari Medan, Sumatera Utara. ”Yang membawa Daniel dari Medan itu Sutan Bhatoegana. Dia yang mengenalkan Daniel dengan Nazaruddin,” kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Daniel. Singkat cerita, Daniel melalui perusahannya, PT Matahari Anugrah, menjadi pemenang tender pengadaan batu bara kalori 500 ribu ton di PT Indonesia Power. Tapi belakangan perkenalan itu berujung pada laporan Nazaruddin terhadap Daniel ke polisi hingga ke pengadilan. Gara-garanya, Daniel dituding menggelapkan uang Yulianis, staf keuangan Nazaruddin di Grup Permai.

Karena itulah Kamaruddin pernah mengajukan Sutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus kliennya di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Harapannya, Sutan akan bisa menjelaskan bahwa kliennya berbisnis dengan Nazaruddin, bukan dengan Yulianis, seperti yang dituduhkan.

Terkait ini pun Sutan dengan enteng menepis tudingan itu. ”Silakan saja orang membawa-bawa nama saya. Tidak ada masalah,” kata Sutan. Anggota Komisi Energi DPR itu pun menantang orang-orang yang menyebut namanya agar membuktikan tuduhan itu. Sutan pun tak merasa takut dan keberatan jika dirinya diperiksa KPK terkait tuduhan-tuduhan tersebut. ”Saya hanya takut pada Allah. Itu (tuduhan) fitnah. ”Sekadar diketahui, data KPK menunjukkan korupsi di tingkat pusat, mayoritas dilakukan oleh pejabat di level eselon I, II, dan III dan hakim. Pejabat eselon I, II, III yang diproses KPK sampai saat ini berjumlah 84 orang atau mencapai 34,29% dari total kasus yang ditangani. Pada posisi kedua, kejahatan korupsi dilakukan pihak swasta yang mencapai 44 orang atau sekitar 17,96%.

Di lain pihak, anggota DPR dan DPRD yang telah diproses KPK mencapai 43 orang atau setara dengan 17,55% dari total kasus. Kepala daerah setingkat gubernur yang terjerat kasus korupsi mencapai delapan orang atau setara dengan 3,27%, sedangkan bupati/wali kota sebanyak 22 orang (8,98%).tmp,ins

Pengertian korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka

tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagaiberikut:
perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah, pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.

Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
dan tentu kondisi-kondisi yang bisa memenuhi seseorang bermain korupsi tentu ada dong yaitu:

* Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
* Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
* Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
* Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
* Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
* Lemahnya ketertiban hukum.
* Lemahnya profesi hukum.
* Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
* Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
* Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
* Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Analisis :

Dalam Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Dalam Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Hubungan Etika Bisnis dan korupsi

Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.

Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok. Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.


Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan.
Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi
dan memberikan peluang untuk korupsi.


sumber : http://www.surabayapost.co.id

Kecurangan dalam Perusahaan



Limbah Batu Bara Dibuang Dekat Permukiman


CIKALONG WETAN, TRIBUN - Limbah batu bara menumpuk di dekat permukiman warga, di RT 01/02, Kampung Sindang Sari, Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Tumpukkan limbah yang termasuk dalam Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu, menutup jurang setinggi sekitar 15 meter.

Menurut seorang warga yang enggan disebutkan namanya, limbah batu bara itu sudah mulai dibuang sejak sekitar dua bulan lalu. Biasanya, limbah itu dibuang dengan diangkut truk pada malam hari. "Kami tidak mengetahui, limbah itu berbahaya. Kami keberatan, tapi tidak tahu harus bagaimana," ujarnya saat ditemui tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah, Jumat (4/2).

Dari pantauan Tribun, pada Jumat siang, ada tiga truk yang mengangkut pasir dan membuang di lokasi pembuangan limbah batu bara. Pasir itu untuk menutup tumpukkan limbah batu bara yang berwarna hitam. Ketua RT 01, Udin Syamsudin mengatakan, limbah batu bara itu untuk menumpuk jalan yang tergerus longsor. Warga di sekitarnya juga sudah menyetujui limbah yang berasal dari sebuah pabrik tekstil di Kota Cimahi itu, dibuang di dekat rumahnya dengan memberikan tanda tangan persetujuan.

"Lahan itu milik H Saman, memang diurug untuk menahan air agar tidak terkena longsor. Masyarakat tidak ada masalah dengan dibuangnya limbah batu bara tersebut. Ada sekitar 30 warga yang sudah menyatakan setuju dengan memberikan tanda tangan, dan juga diberi kompensasi Rp 20 ribu," ujar pria berusia 65 tahun ini. Udin mengakui, limbah batu bara itu memang berbahaya. Namun, dia mengatakan, warganya tidak ada yang mengeluh dan menggunakan air di dekat pembuangan limbah tersebut.



"Limbah itu sudah dibuang sejak tiga bulan lalu. Di bawahnya itu ada kolam, milik H Saman juga. Sudah sekitar 300 truk limbah batu bara yang membuang kesini. Sebelum dibuang, H Saman sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya," katanya saat ditemui di rumahnya. Dia menambahkan, aliran sungai yang bermuara ke Sungai Citarum juga tidak terganggu dengan adanya pembuangan limbah batu bara tersebut. (guy)

Analisis :

kasus diatas adalah tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik tekstil yaitu limbah batu bara yang dibuang disekitar cimahi, jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.

Secara langsung limbah batu bara ini merupakan bahan berbahaya dan beracun dan masih mengandung low kalori jadi masyarakat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Limbah berbahaya ini bisa menyebabkan sirkulasi udara menjadi tidak baik, menggangu pernafasan jika tiap harinya membuang limbah batu bara tersebut.

Sebaiknya, perusahaan membuatkan kolam penampungan untuk saluran limbah tersebut dan sejenisnya untuk meminimalisir dampak limbah yang dapat menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga limbah tersebut tidak menggangu masyarakat sekitar.

Sumber : http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/40475


Teknologi Pengolahan Air Limbah

Pembuangan air limbah baik yang bersumber dari kegiatan domestik (rumah tangga) maupun industri ke badan air dapat menyebabkan pencemaran lingkungan apabila kualitas air limbah tidak memenuhi baku mutu limbah. Sebagai contoh, mari kita lihat Kota Jakarta. Jakarta merupakan sebuah ibukota yang amat padat sehingga letak septic tank, cubluk (balong), dan pembuangan sampah berdekatan dengan sumber air tanah. Terdapat sebuah penelitian yang mengemukakan bahwa 285 sampel dari 636 titik sampel sumber air tanah telah tercemar oleh bakteri coli. Secara kimiawi, 75% dari sumber tersebut tidak memenuhi baku mutu air minum yang parameternya dinilai dari unsur nitrat, nitrit, besi, dan mangan.

Trickling filter. Sebuah trickling filter bed yang menggunakan plastic media.

Bagaimana dengan air limbah industri? Dalam kegiatan industri, air limbah akan mengandung zat-zat/kontaminan yang dihasilkan dari sisa bahan baku, sisa pelarut atau bahan aditif, produk terbuang atau gagal, pencucian dan pembilasan peralatan, blowdownbeberapa peralatan seperti kettle boiler dan sistem air pendingin, serta sanitary wastes. Agar dapat memenuhi baku mutu, industri harus menerapkan prinsip pengendalin limbah secara cermat dan terpadu baik di dalam proses produksi (in-pipe pollution prevention) dan setelah proses produksi (end-pipe pollution prevention). Pengendalian dalam proses produksi bertujuan untuk meminimalkan volume limbah yang ditimbulkan, juga konsentrasi dan toksisitas kontaminannya. Sedangkan pengendalian setelah proses produksi dimaksudkan untuk menurunkan kadar bahan peencemar sehingga pada akhirnya air tersebut memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan.

Parameter

Konsentrasi (mg/L)

COD

100 – 300

BOD

50 – 150

Minyak nabati

5 – 10

Minyak mineral

10 – 50

Zat padat tersuspensi (TSS)

200 – 400

pH

6.0 – 9.0

Temperatur

38 – 40 [oC]

Ammonia bebas (NH3)

1.0 – 5.0

Nitrat (NO3-N)

20 – 30

Senyawa aktif biru metilen

5.0 – 10

Sulfida (H2S)

0.05 – 0.1

Fenol

0.5 – 1.0

Sianida (CN)

0.05 – 0.5

Batasan Air Limbah untuk Industri
Kepmen LH No. KEP-51/MENLH/10/1995

Namun walaupun begitu, masalah air limbah tidak sesederhana yang dibayangkan karena pengolahan air limbah memerlukan biaya investasi yang besar dan biaya operasi yang tidak sedikit. Untuk itu, pengolahan air limbah harus dilakukan dengan cermat, dimulai dari perencanaan yang teliti, pelaksanaan pembangunan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau unit pengolahan limbah (UPL) yang benar, serta pengoperasian yang cermat.

Dalam pengolahan air limbah itu sendiri, terdapat beberapa parameter kualitas yang digunakan. Parameter kualitas air limbah dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu parameter organik, karakteristik fisik, dan kontaminan spesifik. Parameter organik merupakan ukuran jumlah zat organik yang terdapat dalam limbah. Parameter ini terdiri dari total organic carbon(TOC), chemical oxygen demand (COD), biochemical oxygen demand (BOD), minyak dan lemak (O&G), dan total petrolum hydrocarbons (TPH). Karakteristik fisik dalam air limbah dapat dilihat dari parameter total suspended solids (TSS), pH, temperatur, warna, bau, dan potensial reduksi. Sedangkan kontaminan spesifik dalam air limbah dapat berupa senyawa organik atau inorganik.

Teknologi Pengolahan Air Limbah

Tujuan utama pengolahan air limbah ialah untuk mengurai kandungan bahan pencemar di dalam air terutama senyawa organik, padatan tersuspensi, mikroba patogen, dan senyawa organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yang terdapat di alam. Pengolahan air limbah tersebut dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap:

1. Pengolahan Awal (Pretreatment)
Tahap pengolahan ini melibatkan proses fisik yang bertujuan untuk menghilangkan padatan tersuspensi dan minyak dalam aliran air limbah. Beberapa proses pengolahan yang berlangsung pada tahap ini ialah
screen and grit removal, equalization and storage, serta oil separation.

2. Pengolahan Tahap Pertama (Primary Treatment)
Pada dasarnya, pengolahan tahap pertama ini masih memiliki tujuan yang sama dengan pengolahan awal. Letak perbedaannya ialah pada proses yang berlangsung. Proses yang terjadi pada pengolahan tahap pertama ialah
neutralization, chemical addition and coagulation, flotation,sedimentation, dan filtration.

3. Pengolahan Tahap Kedua (Secondary Treatment)
Pengolahan tahap kedua dirancang untuk menghilangkan zat-zat terlarut dari air limbah yang tidak dapat dihilangkan dengan proses fisik biasa. Peralatan pengolahan yang umum digunakan pada pengolahan tahap ini ialah
activated sludge, anaerobic lagoon, tricking filter, aerated lagoon,stabilization basin, rotating biological contactor, serta anaerobic contactor and filter.

4. Pengolahan Tahap Ketiga (Tertiary Treatment)
Proses-proses yang terlibat dalam pengolahan air limbah tahap ketiga ialah
coagulation and sedimentation, filtration, carbon adsorption, ion exchange, membrane separation, serta thickening gravity or flotation.

5. Pengolahan Lumpur (Sludge Treatment)
Lumpur yang terbentuk sebagai hasil keempat tahap pengolahan sebelumnya kemudian diolah kembali melalui proses
digestion or wet combustion, pressure filtration, vacuum filtration,centrifugation, lagooning or drying bed, incineration, atau landfill.

Pemilihan Teknologi

Pemilihan proses yang tepat didahului dengan mengelompokkan karakteristik kontaminan dalam air limbah dengan menggunakan indikator parameter yang sudah ditampilkan di tabel di atas. Setelah kontaminan dikarakterisasikan, diadakan pertimbangan secara detail mengenai aspek ekonomi, aspek teknis, keamanan, kehandalan, dan kemudahan peoperasian. Pada akhirnya, teknologi yang dipilih haruslah teknologi yang tepat guna sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah. Setelah pertimbangan-pertimbangan detail, perlu juga dilakukan studi kelayakan atau bahkan percobaan skala laboratorium yang bertujuan untuk:

1. Memastikan bahwa teknologi yang dipilih terdiri dari proses-proses yang sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah.

2. Mengembangkan dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk menentukan efisiensi pengolahan yang diharapkan.

3. Menyediakan informasi teknik dan ekonomi yang diperlukan untuk penerapan skala sebenarnya.

Sedimentation. Sebuah primary sedimentation tankdi sebuah unit pengolahan limbah domestik.Sedimentation tank merupakan salah satu unit pengolahan limbah yang sangat umum digunakan.

Bottomline, perlu kita semua sadari bahwa limbah tetaplah limbah. Solusi terbaik dari pengolahan limbah pada dasarnya ialah menghilangkan limbah itu sendiri. Produksi bersih (cleaner production) yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terbentuknya limbah langsung pada sumbernya di seluruh bagian-bagian proses dapat dicapai dengan penerapan kebijaksanaan pencegahan, penguasaan teknologi bersih, serta perubahan mendasar pada sikap dan perilaku manajemen. Treatment versus Prevention? Mana yang menurut teman-teman lebih baik?? Saya yakin kita semua tahu jawabannya. Reduce, recyle, and reuse.

Referensi: Pengelolaan Limbah Industri – Prof. Tjandra Setiadi, Wikipedia

Minggu, 06 November 2011

Keadilan Dalam Etika Bisnis

Keadilan Dalam Bisnis

Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.

1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS

a. Keadilan Legal

b. Keadilan Komutatif

c. Keadilan Distributif

2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH

a. Prinsip No Harm

b. Prinsip Non-Intervention

c. Prinsip Keadilan Tukar

4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS

a. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls

b. Kritik atas Teori Rawls

5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI

Konsekuensi legal :

1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.

2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.

3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif

Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.

Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.

Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.

Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.

Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

 Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.

 Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.

 Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.

 Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.

 Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.

 Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.

 Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

TEORI KEADILAN ADAM SMITH

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.

Alasannya:

1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.

2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.

3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:

1. Prinsip No Harm

2. Prinsip Non – Intervention

3. Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm

Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.

Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.

Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention

Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain

Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.

Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.

Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

Prinsip Keadilan Tukar

Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.

 Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.

 Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.

 Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.

 Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.

 Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg terbuka dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titikekuilibrium::: sebuah titik di mana sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga terrendah yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg mnrt Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.#

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls

Meliputi:

1. Prinsip Kebebasan yg sama.

Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:

a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan

b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:

Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.

Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.

Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.

JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI

 Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.

 Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.

 Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.

 Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:

a. the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.

b. ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif hubungan kontraktual para pihak.


Contoh keadilan dalam bisnis yaitu :

Keadilan terhadap Karyawan

Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.

Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).

Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.

Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.

Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.

Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.

Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.

Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.

Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.

Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.

Kesimpulan
Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan kondisi kerja yang layak. Adil untuk para produsen untuk mendapatkan harga dan keuntungan yang wajar. Adil untuk lingkungan agar mendapat perlindungan yang cukup. Adil untuk konsumen agar mendapat produk yang baik, kualitas sesuai yang dibayar dan tidak membahayakan kesehatan.

Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.

Dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.

Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.

Lalu dimana titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil? Jawabannya disebuah titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam pelaksanaannya.

Narasumber tambahan :

http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/