Senin, 31 Oktober 2011

Etika Bisnis

Kecewa dengan Bank Mega Syariah

DESCRIPTION

Satu tahun yang lalu saya menjaminkan sertifikat rumah saya untuk modal usaha di Bank Mega Syariah Kapas Kerapung Surabaya dengan plafon Rp205 juta. Dikarenakan usaha saya mengalami krisis dan tidak mau terbebani utang di bank, saya menjual rumah dan berharap dapat sisa uang dari hasil penjualan rumah tersebut.

Pada tanggal 23 Februari 2010 kemarin, saya langsung mendatangi Bank Mega Syariah cabang Kapas Kerapung Surabaya guna menyelesaikan pelunasan utang. Namun, berapa terkejutnya saya setelah tanyakan sisa utang kepada Pak Bowo (unit manajer), dari plafon Rp205 juta yang sudah diangsur selma kuran lebih satu tahun menjadi Rp293,833,360 juta 9nggak tambah berkurang tambah lebih besar dari pokok utang).


Apakah ini yang dinamakan Syariah? Kenapa saat di notaris dulu nggak pernah dibacakan tentang ketentuan yang bersifat menjerat seperti ini? Apakah sistem kerja seperti ini yang dianggap syariah? Kata Pak Bowo, saya harus membuat surat permohonan discount.

Yang saya tahu dulu waktu pengikatan kredit di notaris, kalau terjadi pelunasan utang di kemudian hari hanya membayar sisa utang dan dua kali margin. Saya mohon kepada pimpinan Bank Indonesia jika membaca tulisan ini mau menolong saya untuk memproses lebih lanjut.

Dan saya mohon kepata pimpinan tertinggi Bank Mega Syariah untuk memberlakukan ketentuan yang dulu pernah dibuat tentang pelunasan sisa utang. Terima kasih.

Koernelia Maimunah
Jl Genteng Bandar 2 No 23, Surabaya
(031) 72432362 / 085931143388
yono_yn_yono@yahoo.com

Komentar :

Menurut saya banyak sekali sekarang Bank yang berkedok Syariah tatapi tidak menjamin ke syariahnya atau keislamannya,.seharusnya pihak Bank lebih memperhatikan lagi bila bener-benar ingin membuka Bank syariah. Harus mempelajarinya terlebih dahulu bagaimana ketentuan-ketentuan apa saja yang harus diterapkan pada Bank syariah tersebut. Jangan langsung membuat program syariah dan bila tidak diperhatikan akan merugikan orang lain juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar